F A Q

Frequently Ask Question

Kliring teknologi adalah proses penilaian kelayakan suatu teknologi melalui kegiatan pengkajian untuk mengetahui apakah teknologi sudah memenuhi persyaratan dan standar yang belaku untuk dapat diterapkan pada suatu kondisi tertentu.

Badan usaha pemerintah/swasta dan perorangan

Anda dapat mengajukan kliring teknologi sesuai dengan tahapan seperti pada infografis berikut:

Teknologi Bidang Perumahan dan Permukiman, mencakup bahan dan struktur bangunan, sains bangunan dan kawasan permukiman

Memenuhi persyaratan administrasi sebagai badan usaha/perorangan dan mengupload dokumen – dokumen teknologi yang diperlukan

Persyaratan administrasi untuk perusahaan adalah SIUP (sesuai isian saat registrasi). Persyaratan administrasi untuk perusahaan adalah KTP (sesuai isian saat registrasi)

  1. Proposal/Surat Permohonan
  2. Sertifikat Teknologi*
  3. Spesifikasi Teknis
  4. Metode Perencanaan
  5. Metode Pelaksanaan
  6. Metode Operasional dan Pemeliharaan
  7. Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)*
  8. Bukti Teknis Nilai Competitiveness*
  9. Gambar Teknis
  10. Analisa dan Perhitungan Struktur
  11. Sertifikat/Hasil Uji Laboratoriumat Permohonan*

*optional

Setellah dilakukan pengajuan kliring teknologi, tim admin akan mengirimkan pemberitahuan apakah teknologi yang diajukan ditolak/diterima melalui email

Permohonan kliring teknologi hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi kliring teknologi